Bila ada yang memiliki rumah subsidi dan mau tahu soal aturan rumah subsidi, lazimnya tak jauh dari pertanyaan tentang renovasi rumah. Betul?
Hal itu masuk akal karena semenjak 2015 pemerintah mengeluarkan kebijakan rumah subsidi. Dilengkapi dengan banyak sekali hukum yang berlandaskan undang-undang.
Seperti apa aturan rumah subsidi terkait renovasi? Berikut 7 rangkumannya!
1. Melapor Bank, Sudah?
Setelah ada cita-cita dan planning untuk merenovasi rumah, coba segera lapor pada bank. Sebab sebelum renovasi dijalankan mesti melapor pada bank.

Pelaporannya cukup gampang. Datang pada bank yang menaungi KPR rumah, lalu data apa saja kebutuhan pada renovasi yang mau dijalankan.
Usahakan renovasi yang dilaporkan bukanlah renovasi besar. Mengapa? Jawabannya sungguh berkaitan dengan bahasan di bawah.
2. Larangan Renovasi Rumah Sebelum 5 Tahun
Bagi pemilik rumah subsidi, merenovasi ternyata dihentikan jika belum 5 tahun mempunyai rumah sejak angsuran dimulai.
Namun, ada keleluasaan yang diberikan oleh pemerintah pada aturan ini. Yaitu membagi dua klasifikasi renovasi yang dimaksud. Ada renovasi klasifikasi besar dan renovasi ringan. Untuk renovasi ringan pada rumah subsidi sungguh diperbolehkan.
Berikut ini poin-poin yang tidak boleh alasannya adalah termasuk renovasi besar:
a. Pembangunan Lantai Tingkat 2
Bagi pemilik rumah subsidi yang punya banyak keperluan dan sudah ingin meninggikan rumah jadi 2 lantai harap bersabar.
Dari aturan yang ada, renovasi besar mirip mengembangkan lantai diharuskan menanti hingga mencapai abad 5 tahun memiliki rumah subsidi.
Pastikan juga, jikalau 5 tahun sudah berjalan, pilih jasa renovasi rumah yang mumpuni. Terutama bila kita berada di Jawa Tengah, ada opsi menentukan Mitrabangun.id semoga renovasi kian mudah.
b. Mengubah Fasad atau Bagian Depan Rumah
Sebagian dari pemilik rumah subsidi kadang-kadang ingin mengubah penampilan fasad alias bab depan rumah.
Namun, ternyata pemerintah tak mau penduduk sibuk dengan renovasi besar depan bab depan rumah. Setelah 5 tahun memiliki rumah barulah diperkenankan mengganti penampilan fasad.
Di segi lain ada kebutuhan dari developer yang dilansir dari beberapa sumber ingin menyamaratakan tampilan depan sampai 5 tahun lamanya.
Topik Terkait: 7 Cara Renovasi Rumah Bagian Depan, Sudah Tahu?
3. Renovasi Rumah Subsidi, Bisa!
Setelah sebelumnya kita membahas larangan renovasi rumah pada rumah subsidi, kini saatnya mencari tahu apa saja yang diperbolehkan dalam merenovasi rumah subsidi.
Bila belum 5 tahun mempunyai rumah, ternyata tetap diperkenankan merenovasi rumah subsidi secara ringan. Apa saja yang tergolong renovasi ringan pada rumah subsidi?
a. Aturan Rumah Subsidi Menambah Pagar
Menambah pagar pada rumah menjadi kepentingan yang tidak mampu ditangguhkan . Apalagi kalau kita sudah memiliki anggaran untuk hal itu.

Syukurnya dari pemerintah tidak melarang melaksanakan renovasi seperti memasang pagar pada rumah subsidi. Apalagi ada dua faedah yang didapat, yakni keselamatan dan keindahan.
b. Atap Bocor
Renovasi atap bocor juga menjadi kebutuhan yang sungguh diharapkan dalam waktu cepat. Tidak mungkin kan kita menunggu rumah banjir hanya untuk izin pada pihak developer dan bank.
c. Tembok Rembes
Bila mendapatkan kerusakan pada tembok rumah seperti rembes, maka rumah subsidi diperbolehkan untuk segera melaksanakan renovasi.
d. Memasang Kanopi
Kanopi di depan rumah subsidi memiliki banyak faedah. Syukurnya kanopi termasuk yang diperbolehkan untuk dipasang.
Setelah di pasang kanopi umumnya rumah subsidi menjadi lebih indah dan lebih adem dari sorotan matahari.
e. Septic Tank Boleh Diubah
Bila ada keperluan terkait yang satu ini, pemilik rumah diperbolehkan merenovasi langsung. Baik itu penambahan ukuran maupun pemindahan posisi.
Pastikan tetangga tidak terusik dengan renovasi yang mengubah septic tank rumah ya!
4. Boleh Memanfaatkan Sisa Lahan
Bila kita melihat rumah subsidi, biasanya ada lahan kosong yang masih dibiarkan begitu saja. Nah, itu bisa dimanfaatkan jika suatu hari ingin merenovasi rumah.

Seperti menambah ruang jemuran, ruang laundry, atau menambah kamar kecil untuk keperluan istirahat anggota keluarga.
Namun, pastikan tidak melebihi batas hingga menerobos ke jalan dan tetangga sebelah ya. Utamakan suasana tentram dan tenang di sekitar daerah rumah.
5. Menggunakan Rumah Subsidi untuk Komersial?
Rasanya wajar kalau rumah subsidi dihentikan untuk aktivitas komersial, alasannya sasaran pasarnya yakni penduduk yang kurang bisa dari sisi ekonomi.
Kegiatan komersial adalah acara yang menciptakan uang dari bekerja. Seperti mengakibatkan rumah subsidi menjadi cafe atau studio itu tidak diperbolehkan.
Bila dibolehkan, mampu jadi rumah subsidi akan diborong oleh orang kaya dan disewakan sebagai daerah mengerjakan usaha kecil.
6. Luas Lahan dan Luas Bangunan Rumah Subsidi
Ada ketentuan khusus yang disampaikan pemerintah secara tegas. Aturan luas lahan rumah subsidi minimal adalah 60 m2 dan optimal 200 m2.
Sedangkan aturan luas bangunan rumah subsidi minimal yakni 21 m2 dan maksimal yaitu 36 m2. Maka pastikan renovasi yang dilakukan tak melanggar aturan ini.
7. Aturan Rumah Subsidi Mengubah Warna
Pada rumah subsidi dibolehkan mengubah cat ruangan sesuai kebutuhan di rumah. Makara silakan pilih warna paling cocok untuk menghias rumah yang sudah diangsur.
Akhir Kata
Pada balasannya hukum rumah subsidi harus kita perhatikan biar renovasi tidak menyalahi aturan yang ada. Sehingga renovasi pada rumah subsidi mampu berjalan dengan tanpa hambatan. Apalagi jikalau ingin menambah lantai jadi 2 tingkat.
Terkait hal itu ada nasehat yang mungkin mampu kita coba. Yaitu cek Mitrabangun.id di media sosial dan website biar ada ilham ihwal renovasi dan bangkit rumah yang bermacam-macam.







0 komentar:
Posting Komentar